Kamis, 27 Agustus 2015

Kurir Narkoba Dihukum Seumur Hidup



Selasa, 25 Agustus 2015 14:21

KUALASIMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualsimpang, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada sidang Senin (24/8).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba tersebut karena membawa ribuan pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang pimpin Ketua Abdul Hadi Nasution SH dan Hakim anggota M Arif Kurniawan SH serta Mukhtar SH secara bergiliran membacakan putusan terhadap terdakwa. Jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH.

Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak kehidupan generasi bangsa dan sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menujukkan penyesalannya di muka persidangan. Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan perubahan dimasa akan datang
.
Mengingat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, mengadili terdakwa bersalah pemukafatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dengan pidana hukuman seumur hidup.

Terdakwa yang sedari awal masuk persidangan terlihat menutup mata dan menundukkan wajahnya usai mendengar putusan hakim mengaku pikir pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum juga pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Terdakwa Bahtiar Joni (37) kepada Serambi Senin (24/8) mengaku menyesal sekali atas perbuatannya, karena berharap sambilan jalan dari Aceh ke Medan mendapatkan uang, ternyata berakhir dijeruji besi.

“Saya menyesal sekali, berharap dapat uang sambilan jalan dari Aceh ke Medan ternyata harus menjalani hidup dalam penjara,”ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang terdiri dari Mariono SH (Kasipidum), Muhammad Arfi SH (Kasie Intel) dan Ulli Fadil (Jaksa fungsional) pada sidang terbuka di Pengadilan Kualasimpang, Senin (3/8) lalu menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur.(md)

Rabu, 26 Agustus 2015

Aceh Usul Panti Rehab Korban Narkoba Rp 67 M



Rabu, 26 Agustus 2015 14:39

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk membangun Panti Rehabilitasi Narkoba di Aceh, tepatnya di Takengon, Aceh Tengah. Pagu anggaran yang diusul mencapai Rp 67 miliar.

Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Aceh, Drs Alhudri MM, kepada Serambi, Rabu (25/8), menjelaskan, keberadaan panti rehabilitasi narkoba tersebut sangat mendesak, mengingat Aceh saat ini sudah darurat narkoba, dengan jumlah pengguna berada pada peringkat delapan nasional.

“Pak Gubernur berharap panti ini harus ada di Aceh. Ini sesuai dengan visi misi ZIKIR, yaitu Aceh bermartabat. Pak Gubernur meminta kami berupaya, dan perintah itu sudah kami tindaklanjuti,” kata Alhudri didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Devi Riansyah Aks MSi, dan Kepala Seksi Program, MY Putra SH MH.

Alhudri mengaku, permintaan secara lisan untuk pembangunan panti rehabilitasi narkoba ini sudah pernah disampaikannya saat kunjungan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, ke Aceh beberapa waktu lalu. “Ibu Menteri menyambut baik usulan tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk mengkongkretkan rencana itu, pihaknya berencana akan bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos). Semestinya jadwal pertemuan itu dilakukan Selasa kemarin, tetapi tertunda karena Mensos sedang ada kegiatan di luar daerah.

“Dalam usulan yang kami ajukan, dana yang dianggarkan Rp 67 miliar. Dana itu bisa saja nanti dinormalisasi kembali,” sebutnya.
Sementara untuk lokasi panti, pihaknya menetapkan daerah Takengon, Aceh Tengah, karena memang iklim daerah tersebut yang dingin sangat cocok untuk pusat rehabilitasi narkoba. Luas lahan yang diusulkan mencapai lima hektare.

“Soal lahan, kita sudah bicarakan dengan Pak Bupati (Aceh Tengah). Pak Bupati siap sediakan lahan dan bersedia hibahkan lahan ke Kementerian Sosial,” ungkap Alhudri.

Apabila usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Sosial, maka panti rehabilitasi narkoba di Aceh termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan kapasitas tampung diperkirakan sebanyak 1.000 orang. “Kita berharap rencana pembangunan panti rehabilitasi narkoba ini bisa terealisasi mulai tahun ini juga,” demikian Alhudri.(yos)

Dua Pemilik 6 Kg Sabu-sabu Diburu



Rabu, 26 Agustus 2015 14:49


PETUGAS Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengecek lima mobil milik bandar narkoba 78 kg yang diserahkan pihak BNN Aceh, di Kejati Aceh, Selasa (25/8).

* 5 Mobil Jadi Barang Bukti TPPU

BIREUEN - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen sejak Selasa (25/8) sore sampai kini masih terus memburu dua pemilik 6 kilogram (kg) sabu-sabu yang disita dari tangan seorang kurir sabu saat berlangsung razia rutin di kawasan Desa Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen. Sang kurir dimaksud, Mulyadi bin Saiful (27) hingga kemarin sore masih terus diperiksa di Mapolres Bireuen untuk mengungkap siapa pemilik sabu itu sebenarnya.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK yang didampingi Kasubbag Humas dan sejumlah anggota Polres lainnya, Selasa (25/8) mengatakan, kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Aceh Timur ke Banda Aceh dengan mendapat ongkos jutaan rupiah. Ia selalu membawanya dengan sepeda motor agar tak mengundang kecurigaan polisi.

Tersangka mengaku pertama kali membawa sabu pada Juli 2015 lalu sebanyak enam bungkus besar dari Pantonlabu, Aceh Utara, ke Banda Aceh. Pada saat itu, penerima di Banda Aceh menunggu di Simpang Surabaya. Setelah barang diterima, ia mendapat upah Rp 21 juta.
Untuk paket kedua, dia bawa lagi 6 kg sabu. “Kepadanya dijanjikan uang 18 juta. Baru dia terima 1 juta rupiah. Tapi pengiriman paket kedua ini berhasil digagalkan anggota Satlantas Polres Bireuen,” ujar Kapolres.

Sebagaimana diberitakan kemarin, tersangka yang sedang melaju naik sepeda motor matic menuju Banda Aceh dirazia anggota Satlantas Polres Bireuen saat melintas di tikungan patah Desa Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen.

Saat berserobok dengan tim razia, tersangka bukannya langsung berhenti, melainkan menyenggol seorang anggota Satlantas bernama Brigadir Rahmad Arif. Karena disenggol, Rahmad Arif dengan gerak cepat mencegat dan mendorong pengendara tersebut sehingga jatuh ke parit. Saat itulah pengendara yang kemudian diketahui bernama Mulyadi (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur itu tak berkutik.

Polisi segera merapat dan meminta Mulyadi membuka tas yang dibawanya. Bukannya menurut perintah polisi, ia malah kabur. Dengan gerak cepat polisi mengacungkan senjata memintanya berhenti. Tersangka akhirnya menyerah. Ketika tasnya dibuka, terlihat enam bungkusan benda dibalut rapi berbentuk bulat. Isinya ternyata sabu-sabu yang saat ditimbang di depan tersangka, beratnya mencapai 6 kg.

Menurut polisi, terungkapnya bisnis sabu antarkabupaten yang melibatkan jasa kurir naik sepmor itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapat informasi adanya kurir sabu sedang bergerak ke Banda Aceh, maka digelarlah razia di sejumlah tempat, termasuk di salah satu tikungan patah kawasan Padang Kasab, Peulimbangm, Bireuen. Di lokasi inilah tersangka Mulyadi terjaring.

Hasil pemeriksaan sementara, Mulaydi mengaku bahwa sabu seberat 6 kg itu bukan miliknya, melainkan milik Imran (24) dan Sidin, keduanya warga Desa Blang Geulumpang, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Nah, kedua pria inilah yang kini sedang diuber Polres Bireuen bekerja sama dengan Polres Aceh Timur.

Kapolres menduga, sabu seberat 6 kg itu masuk ke Pantonlabu melalui laut, mengingat di kawasan ini terdapat banyak rawa-rawa yang memungkinkan perahu kecil merapat.

Dalam jumpa pers kemarin, Kapolres memastikan bahwa tim lapangan sedang memburu pemilik benda haram tersebut. Barang lain yang disita dari pria yang mengaku sebagai kurir sabu itu adalah satu unit sepmor Vario Techno 150 warna putih, tanpa nomor polisi depan belakang. Mulyadi mengaku sepmor itu milik Imran, salah satu dari dua pria yang menyuruhnya membawa sabu-sabu ke Banda Aceh. Disita juga sebuah HP Samsung dan satu HP Apple milik Mulyadi.

Menurut Kapolres, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider lagi Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. Adapun sabu seberat 6 kg itu ditaksir harga jualnya mencapai Rp 6 miliar.

Kapolres Bireuen mengimbau masyarakat tetap proaktif menyampaikan informasi tentang peredaran narkoba di Bireuen dan sekitarnya agar pelakunya bisa cepat diringkus.

Sementara itu, 20 Agustus lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menyerahkan kepada Kajati Aceh barang bukti atas nama empat tersangka dalam perkara kepemilikan 78 kg sabu-sabu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Ab, Hd, HB, dan SB (sedang menjalani persidangan).

Hal itu dikatakan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah kepada Serambi, Selasa (25/8) di ruang kantornya. Adapun barang bukti milik keempat tersangka kasus narkoba yang menghebohkan itu berupa lima unit mobil dengan rincian satu unit mobil Nissan Juke, satu unit mobil Honda CR-V, satu unit Nissan X-trail, satu unit Toyota, satu unit mobil sedan BMW.

“Selain mobil ada juga tanah perkebunan, beberapa unit rumah, dan uang tunai sebesar 1,7 miliar yang saat ini sudah kita titip pada Bank BRI. Semuanya tersebut diserahkan kepada kita Kamis lalu,” kata Amir Hamzah.

Amir menjelaskan, barang bukti yang diserahkan itu merupakan pengembangan dari kasus narkoba keempat tersangka dan merupakan hasil dari kejahatan mereka. Oleh karena itu, selain tindak pidana narkoba keempat tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Saat ini keempatnya ditahan di rutan dan sedang menghadapi proses persidangan narkoba (sabu-sabu 78 kg). Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan lagi kasus pencucian uang narkoba ke pengadilan, nah itu nanti barang bukitnya bukan lagi narkoba, tapi mobil yang disita, dan kekayaan lainnya,” kata Amir.

Sidang tindak pidana pencucian uang keempat pemilik narkoba itu, menurutnya, akan dilaksanakan setelah kasus narkobanya selesai. “Bisa juga berbarengan atau tunggu kasus narkoba selesai dulu,” pungkas Amir. (yus/sb)

Selasa, 25 Agustus 2015

Kemenag Aceh Singkil Sosialisasi Bahaya Narkoba



Sabtu, 8 Agustus 2015 14:58

SINGKIL - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada siswa madrasah aliyah (MA) dan madrasah tsanawiyah (MTs). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari 6-7 Agustus ini menghadirkan pemateri Kasat Bimas Polres Aceh Singkil, AKP Manurung dan Kepala Kemenag Salihin Mizal.

Salihin Mizal kemarin mengatakan, penyuluhan dilakukan agar siswa dapat mengerti dan memahami bahaya narkoba. Sekaligus sebagai upaya mewujudkan generasi muda cerdas serta sehat jasmani dan rohani. “Jaga diri dan ajak kawan jangan coba-coba mengonsumsi narkoba karena dilarang Allah dan negara. Konsekuensinya ketika meninggal masuk neraka dan di dunia masuk penjara. Narkoba juga merusak badan,” kata Salihin dihadapan siswa.

Sementara itu Kasat Bimas Polres Aceh Singkil, AKP Manurung dalam kegiatan yang dipusatkan di MAN Singkil, mengingatkan para siswa bahwa narkoba sesuatu yang sangat merusak manusia. Telebih lagi jika sudah kecanduan akan menghancurkan masa depan. “Agar terhindar dari pengaruh narkoba carilah teman yang baik, cerdas dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Kepala MAN Singkil Halimsyah menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menyelenggarakan penyuluhan bahaya narkoba di sekolahnya. Menurutnya program tersebut bukan hanya memberikan pengetahuan tapi juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (de)

Bawa Sabu 6 Kg, Mulyadi Ditangkap Polisi



Senin, 24 Agustus 2015 20:02



Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bireuen berhasil menangkap Mulyadi, kurir sabu bersama barang bukti sabu seberat 6 kilogram di kawasan Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Bireuen sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (24/08/2015). Penangkapan berawal saat polisi menggelar razia rutin bulan tertib lalulintas. Mulyadi (27), adalah warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Lantas AKP Thomas Nurwanto SE kepada Serambinews.com mengatakan kronologis penangkapanberawal saat anggota Satlantas sedang merazia kendaraan roda dua dan empat. Tiba-tiba muncul satu sepeda motor matic warna putih meluncur dari arah Bireuen.

Setibanya di tempat razia, pengendara sempat terjatuh ke parit karena menyenggol Brigadi Rahmad Arif yang sedang bertugas. Kemudian, anggota Satlantas meminta tas dibuka, namun tersangka mencoba kabur. Sehingga, polisi mengejar dan berhasil menangkap dan membuka tas tersangka yang ternyata berisi sabu yang dibalut enam bungkus. Beratnya mencapai 6 Kilogram.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bireuen,” pungkas Kasat Lantas AKP Thomas Nurwanto SE. (*)

Tersangka Kurir Sabu 6 Kg Mengaku Diupah Rp 18 Juta



Selasa, 25 Agustus 2015 14:06


Selasa, 25 Agustus 2015 14:06
ILUSTRASI sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Mulyadi bin Saiful (27) yang ditetapkan sebagai tersangka kurir sabu-sabu (SS) 6 kilogram yang ditangkap anggota Satlantas Polres Bireuen di kawasan Padang Kasab, Peulimbang Bireuen mengaku mendapat upah Rp 18 juta. Uang jalan baru dikasih Rp 1 juta, sisanya akan diambil setelah barang tiba di Banda Aceh.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kahadhafi SIK kepada Serambinews.com, Selasa (25/08/2015) mengatakan tersangka mengaku diberi upah Rp 18 juta untuk membawa sabu ke Banda Aceh.

Sebelumya, Mulyadi sudah pernah membawa sabu seberat 6 kilogram juga pada Juli 2015 dan berhasil, waktu itu ia diberi upah Rp 21 juta. Bawaan kedua 6 kilogram sabu dengan upah Rp 18 juta tertangkap dalam razia dan Mulyadi harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sepeda motor yang dikendarai Mulyadi juga milik pemilik sabu yang saat ini sedang diburu anggota. “Sudah dibentuk tim lapangan untuk memburu pemilik SS yang dibawa Mulyadi. Ada beberapa DPO sedang dicari,” kata Kapolres Bireuen. (*)

Kurir Narkoba Dihukum Seumur Hidup



Selasa, 25 Agustus 2015 14:21

KUALASIMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualsimpang, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada sidang Senin (24/8).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba tersebut karena membawa ribuan pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang pimpin Ketua Abdul Hadi Nasution SH dan Hakim anggota M Arif Kurniawan SH serta Mukhtar SH secara bergiliran membacakan putusan terhadap terdakwa. Jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH.

Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak kehidupan generasi bangsa dan sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menujukkan penyesalannya di muka persidangan. Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan perubahan dimasa akan datang.

Mengingat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, mengadili terdakwa bersalah pemukafatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dengan pidana hukuman seumur hidup.

Terdakwa yang sedari awal masuk persidangan terlihat menutup mata dan menundukkan wajahnya usai mendengar putusan hakim mengaku pikir pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum juga pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Terdakwa Bahtiar Joni (37) kepada Serambi Senin (24/8) mengaku menyesal sekali atas perbuatannya, karena berharap sambilan jalan dari Aceh ke Medan mendapatkan uang, ternyata berakhir dijeruji besi.

“Saya menyesal sekali, berharap dapat uang sambilan jalan dari Aceh ke Medan ternyata harus menjalani hidup dalam penjara,”ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang terdiri dari Mariono SH (Kasipidum), Muhammad Arfi SH (Kasie Intel) dan Ulli Fadil (Jaksa fungsional) pada sidang terbuka di Pengadilan Kualasimpang, Senin (3/8) lalu menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur.(md)