Kamis, 27 Agustus 2015

Kurir Narkoba Dihukum Seumur Hidup



Selasa, 25 Agustus 2015 14:21

KUALASIMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualsimpang, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada sidang Senin (24/8).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba tersebut karena membawa ribuan pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang pimpin Ketua Abdul Hadi Nasution SH dan Hakim anggota M Arif Kurniawan SH serta Mukhtar SH secara bergiliran membacakan putusan terhadap terdakwa. Jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH.

Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak kehidupan generasi bangsa dan sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menujukkan penyesalannya di muka persidangan. Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan perubahan dimasa akan datang
.
Mengingat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, mengadili terdakwa bersalah pemukafatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dengan pidana hukuman seumur hidup.

Terdakwa yang sedari awal masuk persidangan terlihat menutup mata dan menundukkan wajahnya usai mendengar putusan hakim mengaku pikir pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum juga pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Terdakwa Bahtiar Joni (37) kepada Serambi Senin (24/8) mengaku menyesal sekali atas perbuatannya, karena berharap sambilan jalan dari Aceh ke Medan mendapatkan uang, ternyata berakhir dijeruji besi.

“Saya menyesal sekali, berharap dapat uang sambilan jalan dari Aceh ke Medan ternyata harus menjalani hidup dalam penjara,”ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang terdiri dari Mariono SH (Kasipidum), Muhammad Arfi SH (Kasie Intel) dan Ulli Fadil (Jaksa fungsional) pada sidang terbuka di Pengadilan Kualasimpang, Senin (3/8) lalu menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur.(md)

Rabu, 26 Agustus 2015

Aceh Usul Panti Rehab Korban Narkoba Rp 67 M



Rabu, 26 Agustus 2015 14:39

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk membangun Panti Rehabilitasi Narkoba di Aceh, tepatnya di Takengon, Aceh Tengah. Pagu anggaran yang diusul mencapai Rp 67 miliar.

Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Aceh, Drs Alhudri MM, kepada Serambi, Rabu (25/8), menjelaskan, keberadaan panti rehabilitasi narkoba tersebut sangat mendesak, mengingat Aceh saat ini sudah darurat narkoba, dengan jumlah pengguna berada pada peringkat delapan nasional.

“Pak Gubernur berharap panti ini harus ada di Aceh. Ini sesuai dengan visi misi ZIKIR, yaitu Aceh bermartabat. Pak Gubernur meminta kami berupaya, dan perintah itu sudah kami tindaklanjuti,” kata Alhudri didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Devi Riansyah Aks MSi, dan Kepala Seksi Program, MY Putra SH MH.

Alhudri mengaku, permintaan secara lisan untuk pembangunan panti rehabilitasi narkoba ini sudah pernah disampaikannya saat kunjungan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, ke Aceh beberapa waktu lalu. “Ibu Menteri menyambut baik usulan tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk mengkongkretkan rencana itu, pihaknya berencana akan bertemu dengan Menteri Sosial (Mensos). Semestinya jadwal pertemuan itu dilakukan Selasa kemarin, tetapi tertunda karena Mensos sedang ada kegiatan di luar daerah.

“Dalam usulan yang kami ajukan, dana yang dianggarkan Rp 67 miliar. Dana itu bisa saja nanti dinormalisasi kembali,” sebutnya.
Sementara untuk lokasi panti, pihaknya menetapkan daerah Takengon, Aceh Tengah, karena memang iklim daerah tersebut yang dingin sangat cocok untuk pusat rehabilitasi narkoba. Luas lahan yang diusulkan mencapai lima hektare.

“Soal lahan, kita sudah bicarakan dengan Pak Bupati (Aceh Tengah). Pak Bupati siap sediakan lahan dan bersedia hibahkan lahan ke Kementerian Sosial,” ungkap Alhudri.

Apabila usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Sosial, maka panti rehabilitasi narkoba di Aceh termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan kapasitas tampung diperkirakan sebanyak 1.000 orang. “Kita berharap rencana pembangunan panti rehabilitasi narkoba ini bisa terealisasi mulai tahun ini juga,” demikian Alhudri.(yos)

Dua Pemilik 6 Kg Sabu-sabu Diburu



Rabu, 26 Agustus 2015 14:49


PETUGAS Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengecek lima mobil milik bandar narkoba 78 kg yang diserahkan pihak BNN Aceh, di Kejati Aceh, Selasa (25/8).

* 5 Mobil Jadi Barang Bukti TPPU

BIREUEN - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen sejak Selasa (25/8) sore sampai kini masih terus memburu dua pemilik 6 kilogram (kg) sabu-sabu yang disita dari tangan seorang kurir sabu saat berlangsung razia rutin di kawasan Desa Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen. Sang kurir dimaksud, Mulyadi bin Saiful (27) hingga kemarin sore masih terus diperiksa di Mapolres Bireuen untuk mengungkap siapa pemilik sabu itu sebenarnya.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK yang didampingi Kasubbag Humas dan sejumlah anggota Polres lainnya, Selasa (25/8) mengatakan, kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Aceh Timur ke Banda Aceh dengan mendapat ongkos jutaan rupiah. Ia selalu membawanya dengan sepeda motor agar tak mengundang kecurigaan polisi.

Tersangka mengaku pertama kali membawa sabu pada Juli 2015 lalu sebanyak enam bungkus besar dari Pantonlabu, Aceh Utara, ke Banda Aceh. Pada saat itu, penerima di Banda Aceh menunggu di Simpang Surabaya. Setelah barang diterima, ia mendapat upah Rp 21 juta.
Untuk paket kedua, dia bawa lagi 6 kg sabu. “Kepadanya dijanjikan uang 18 juta. Baru dia terima 1 juta rupiah. Tapi pengiriman paket kedua ini berhasil digagalkan anggota Satlantas Polres Bireuen,” ujar Kapolres.

Sebagaimana diberitakan kemarin, tersangka yang sedang melaju naik sepeda motor matic menuju Banda Aceh dirazia anggota Satlantas Polres Bireuen saat melintas di tikungan patah Desa Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen.

Saat berserobok dengan tim razia, tersangka bukannya langsung berhenti, melainkan menyenggol seorang anggota Satlantas bernama Brigadir Rahmad Arif. Karena disenggol, Rahmad Arif dengan gerak cepat mencegat dan mendorong pengendara tersebut sehingga jatuh ke parit. Saat itulah pengendara yang kemudian diketahui bernama Mulyadi (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur itu tak berkutik.

Polisi segera merapat dan meminta Mulyadi membuka tas yang dibawanya. Bukannya menurut perintah polisi, ia malah kabur. Dengan gerak cepat polisi mengacungkan senjata memintanya berhenti. Tersangka akhirnya menyerah. Ketika tasnya dibuka, terlihat enam bungkusan benda dibalut rapi berbentuk bulat. Isinya ternyata sabu-sabu yang saat ditimbang di depan tersangka, beratnya mencapai 6 kg.

Menurut polisi, terungkapnya bisnis sabu antarkabupaten yang melibatkan jasa kurir naik sepmor itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapat informasi adanya kurir sabu sedang bergerak ke Banda Aceh, maka digelarlah razia di sejumlah tempat, termasuk di salah satu tikungan patah kawasan Padang Kasab, Peulimbangm, Bireuen. Di lokasi inilah tersangka Mulyadi terjaring.

Hasil pemeriksaan sementara, Mulaydi mengaku bahwa sabu seberat 6 kg itu bukan miliknya, melainkan milik Imran (24) dan Sidin, keduanya warga Desa Blang Geulumpang, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Nah, kedua pria inilah yang kini sedang diuber Polres Bireuen bekerja sama dengan Polres Aceh Timur.

Kapolres menduga, sabu seberat 6 kg itu masuk ke Pantonlabu melalui laut, mengingat di kawasan ini terdapat banyak rawa-rawa yang memungkinkan perahu kecil merapat.

Dalam jumpa pers kemarin, Kapolres memastikan bahwa tim lapangan sedang memburu pemilik benda haram tersebut. Barang lain yang disita dari pria yang mengaku sebagai kurir sabu itu adalah satu unit sepmor Vario Techno 150 warna putih, tanpa nomor polisi depan belakang. Mulyadi mengaku sepmor itu milik Imran, salah satu dari dua pria yang menyuruhnya membawa sabu-sabu ke Banda Aceh. Disita juga sebuah HP Samsung dan satu HP Apple milik Mulyadi.

Menurut Kapolres, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider lagi Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. Adapun sabu seberat 6 kg itu ditaksir harga jualnya mencapai Rp 6 miliar.

Kapolres Bireuen mengimbau masyarakat tetap proaktif menyampaikan informasi tentang peredaran narkoba di Bireuen dan sekitarnya agar pelakunya bisa cepat diringkus.

Sementara itu, 20 Agustus lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menyerahkan kepada Kajati Aceh barang bukti atas nama empat tersangka dalam perkara kepemilikan 78 kg sabu-sabu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Ab, Hd, HB, dan SB (sedang menjalani persidangan).

Hal itu dikatakan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah kepada Serambi, Selasa (25/8) di ruang kantornya. Adapun barang bukti milik keempat tersangka kasus narkoba yang menghebohkan itu berupa lima unit mobil dengan rincian satu unit mobil Nissan Juke, satu unit mobil Honda CR-V, satu unit Nissan X-trail, satu unit Toyota, satu unit mobil sedan BMW.

“Selain mobil ada juga tanah perkebunan, beberapa unit rumah, dan uang tunai sebesar 1,7 miliar yang saat ini sudah kita titip pada Bank BRI. Semuanya tersebut diserahkan kepada kita Kamis lalu,” kata Amir Hamzah.

Amir menjelaskan, barang bukti yang diserahkan itu merupakan pengembangan dari kasus narkoba keempat tersangka dan merupakan hasil dari kejahatan mereka. Oleh karena itu, selain tindak pidana narkoba keempat tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Saat ini keempatnya ditahan di rutan dan sedang menghadapi proses persidangan narkoba (sabu-sabu 78 kg). Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan lagi kasus pencucian uang narkoba ke pengadilan, nah itu nanti barang bukitnya bukan lagi narkoba, tapi mobil yang disita, dan kekayaan lainnya,” kata Amir.

Sidang tindak pidana pencucian uang keempat pemilik narkoba itu, menurutnya, akan dilaksanakan setelah kasus narkobanya selesai. “Bisa juga berbarengan atau tunggu kasus narkoba selesai dulu,” pungkas Amir. (yus/sb)

Selasa, 25 Agustus 2015

Kemenag Aceh Singkil Sosialisasi Bahaya Narkoba



Sabtu, 8 Agustus 2015 14:58

SINGKIL - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada siswa madrasah aliyah (MA) dan madrasah tsanawiyah (MTs). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari 6-7 Agustus ini menghadirkan pemateri Kasat Bimas Polres Aceh Singkil, AKP Manurung dan Kepala Kemenag Salihin Mizal.

Salihin Mizal kemarin mengatakan, penyuluhan dilakukan agar siswa dapat mengerti dan memahami bahaya narkoba. Sekaligus sebagai upaya mewujudkan generasi muda cerdas serta sehat jasmani dan rohani. “Jaga diri dan ajak kawan jangan coba-coba mengonsumsi narkoba karena dilarang Allah dan negara. Konsekuensinya ketika meninggal masuk neraka dan di dunia masuk penjara. Narkoba juga merusak badan,” kata Salihin dihadapan siswa.

Sementara itu Kasat Bimas Polres Aceh Singkil, AKP Manurung dalam kegiatan yang dipusatkan di MAN Singkil, mengingatkan para siswa bahwa narkoba sesuatu yang sangat merusak manusia. Telebih lagi jika sudah kecanduan akan menghancurkan masa depan. “Agar terhindar dari pengaruh narkoba carilah teman yang baik, cerdas dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Kepala MAN Singkil Halimsyah menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah menyelenggarakan penyuluhan bahaya narkoba di sekolahnya. Menurutnya program tersebut bukan hanya memberikan pengetahuan tapi juga menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (de)

Bawa Sabu 6 Kg, Mulyadi Ditangkap Polisi



Senin, 24 Agustus 2015 20:02



Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bireuen berhasil menangkap Mulyadi, kurir sabu bersama barang bukti sabu seberat 6 kilogram di kawasan Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Bireuen sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (24/08/2015). Penangkapan berawal saat polisi menggelar razia rutin bulan tertib lalulintas. Mulyadi (27), adalah warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Lantas AKP Thomas Nurwanto SE kepada Serambinews.com mengatakan kronologis penangkapanberawal saat anggota Satlantas sedang merazia kendaraan roda dua dan empat. Tiba-tiba muncul satu sepeda motor matic warna putih meluncur dari arah Bireuen.

Setibanya di tempat razia, pengendara sempat terjatuh ke parit karena menyenggol Brigadi Rahmad Arif yang sedang bertugas. Kemudian, anggota Satlantas meminta tas dibuka, namun tersangka mencoba kabur. Sehingga, polisi mengejar dan berhasil menangkap dan membuka tas tersangka yang ternyata berisi sabu yang dibalut enam bungkus. Beratnya mencapai 6 Kilogram.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bireuen,” pungkas Kasat Lantas AKP Thomas Nurwanto SE. (*)

Tersangka Kurir Sabu 6 Kg Mengaku Diupah Rp 18 Juta



Selasa, 25 Agustus 2015 14:06


Selasa, 25 Agustus 2015 14:06
ILUSTRASI sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Mulyadi bin Saiful (27) yang ditetapkan sebagai tersangka kurir sabu-sabu (SS) 6 kilogram yang ditangkap anggota Satlantas Polres Bireuen di kawasan Padang Kasab, Peulimbang Bireuen mengaku mendapat upah Rp 18 juta. Uang jalan baru dikasih Rp 1 juta, sisanya akan diambil setelah barang tiba di Banda Aceh.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kahadhafi SIK kepada Serambinews.com, Selasa (25/08/2015) mengatakan tersangka mengaku diberi upah Rp 18 juta untuk membawa sabu ke Banda Aceh.

Sebelumya, Mulyadi sudah pernah membawa sabu seberat 6 kilogram juga pada Juli 2015 dan berhasil, waktu itu ia diberi upah Rp 21 juta. Bawaan kedua 6 kilogram sabu dengan upah Rp 18 juta tertangkap dalam razia dan Mulyadi harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sepeda motor yang dikendarai Mulyadi juga milik pemilik sabu yang saat ini sedang diburu anggota. “Sudah dibentuk tim lapangan untuk memburu pemilik SS yang dibawa Mulyadi. Ada beberapa DPO sedang dicari,” kata Kapolres Bireuen. (*)

Kurir Narkoba Dihukum Seumur Hidup



Selasa, 25 Agustus 2015 14:21

KUALASIMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualsimpang, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada sidang Senin (24/8).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba tersebut karena membawa ribuan pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu.

Majelis hakim yang pimpin Ketua Abdul Hadi Nasution SH dan Hakim anggota M Arif Kurniawan SH serta Mukhtar SH secara bergiliran membacakan putusan terhadap terdakwa. Jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH.

Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak kehidupan generasi bangsa dan sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menujukkan penyesalannya di muka persidangan. Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan perubahan dimasa akan datang.

Mengingat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, mengadili terdakwa bersalah pemukafatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dengan pidana hukuman seumur hidup.

Terdakwa yang sedari awal masuk persidangan terlihat menutup mata dan menundukkan wajahnya usai mendengar putusan hakim mengaku pikir pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum juga pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Terdakwa Bahtiar Joni (37) kepada Serambi Senin (24/8) mengaku menyesal sekali atas perbuatannya, karena berharap sambilan jalan dari Aceh ke Medan mendapatkan uang, ternyata berakhir dijeruji besi.

“Saya menyesal sekali, berharap dapat uang sambilan jalan dari Aceh ke Medan ternyata harus menjalani hidup dalam penjara,”ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang terdiri dari Mariono SH (Kasipidum), Muhammad Arfi SH (Kasie Intel) dan Ulli Fadil (Jaksa fungsional) pada sidang terbuka di Pengadilan Kualasimpang, Senin (3/8) lalu menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur.(md)

Polisi Bireuen Tangkap 6 Kg SS



Selasa, 25 Agustus 2015 14:42

ANGGOTA Satlantas Polres Bireuen menangkap seorang tersangka kasus sabu (baju kaos hitam) di Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen, Senin (24/8). Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS

* Di Bandara SIM 638 Gram

BIREUEN – Anggota Satlantas Polres Bireuen yang sedang menggelar razia di salah satu tikungan patah kawasan Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Bireuen, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (24/8) menangkap sabu-sabu (SS) seberat 6 kg dari seorang pengendara sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Thomas Nurwanto SE didampingi anggotanya kepada Serambi mengatakan, ketika timnya sedang melakukan razia, tiba-tiba muncul satu sepeda motor matic putih dari arah Bireuen ke Banda Aceh. Pengendara sepeda motor itu bukannya berhenti di lokasi razia melainkan menyenggol seorang anggota Satlantas bernama Brigadir Rahmad Arif. Ketika senggolan itu, anggota Satlantas dengan gerak cepat mencegat dan mendorong pengendara tersebut sehingga jatuh ke parit. Saat itulah pengendara yang kemudian diketahui bernama Mulyadi (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur tidak berkutik.

Polisi segera merapat dan meminta Mulyadi membuka tas yang dibawanya. Bukannya menurut perintah, melainkan kabur. Dengan gerak cepat polisi mengacungkan senjata memintanya berhenti. Tersangka akhirnya menyerah.

Ketika tas dibuka, terlihat enam bungkusan benda dibalut rapi berbentuk bulat. Ketika satu bungkusan dibuka, ternyata sabu-sabu.
Amatan Serambi di Mapolres Bireuen, tersangka mengenakan baju kaos oblong hitam tampak terdiam. Ketika SS itu ditimbang di depannya, beratnya mencapai 6 kg. Dugaan polisi, ia baru saja mengisap barang tersebut karena salah satu bungkusan sudah terbuka.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan informasi ada beberapa rekannya yang jalan bersama ke Banda Aceh. Barang bukti yang disita selain 6 kg SS juga satu unit sepeda motor yang masih berpelat putih BL 1111 RAN dan HP. Menurut Kapolres Bireuen, ini temuan SS terbesar tahun ini dan pelakunya bisa terancam hukuman mati.

Tersangka Mulyadi (27) warga Dusun Kuta Baro, Gampong Jawa, Idi Aceh Timur mengaku SS yang dibawanya diambil dari Panton Labu dari dua rekan yang baru dikenal. Ia diminta membawanya ke Banda Aceh dan diberikan uang jalan Rp 1 juta. “Uang jalan Rp 1 juta, sedangkan lainnya akan diselesaikan Banda Aceh setelah barang tiba,” katanya kepada Serambi di salah satu ruangan Mapolres Bireuen.

Tersangka mengaku tidak mengetahui benda itu SS. Dalam perjalanan ke Banda Aceh, tiba-tiba ia kepergok razia di kawasan Padang Kasab, Bireuen. Dia pun ditangkap.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Minggu (23/8) menciduk AI (40), warga Bireun yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 638 gram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Pelaku ditangkap sesaat setelah landing dari Kuala Lumpur karena barang bawaannya terdeteksi mencurigakan melalui pemindai (x-ray).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Saipullah Nasution saat gelar perkara, Senin (24/8) mengatakan, AI adalah penumpang salah satu pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan AI bermula ketika petugas mencurigai barang bawaannya dalam kardus yang dipres saat melewati pemindai bandara.

“Saat melewati x-ray, barang dalam kardus itu tampak sangat mencurigakan, kemudian petugas membawa AI bersama barangnya itu ke kamar khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Saipullah.

Saat diperiksa, lanjut Saipullah, ternyata benar kotak kardus tipis dengan ukuran lebih kurang setengah meter itu berisi dua kantong plastik yang di dalamnya dimasukkan barang bening yang saat itu diduga sabu-sabu. “Petugas membawa tersangka ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh yang ikut dibantu personel Polda Aceh. Kemudian kami juga mengirim sampel ke laboratorium di Medan, hasilnya positif narkotika golongan satu jenis methamphetamine hydrochloride atau sabu-sabu,” kata Saipullah.

“Kita akan serahkan tersangka kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Juga barang bukti sabu-sabu 638 gram, HP, tas, paspor, dan kartu identitas lainnya milik pelaku,” kata Saipullah

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Armensyah Thay dalam kesempatan yang sama kemarin mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif memberantas narkoba di Aceh. “Saat ini jumlah pemakai narkoba di Aceh sangat meningkat, jadi dalam hal ini kita butuh dukungan masyarakat untuk memberantasnya,” kata Armen.

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN ataupun pemerintah. Akan tetapi tugas tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat. “Kita imbau kepada masyarakat agar tetap bekerja sama dengan BNN ataupun polisi dengan memberi informasi jika melihat atau pun mengetahui keberadaan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Aceh,” ujar Armensyah.(yus/sb)

Rabu, 05 Agustus 2015

Upaya Pencegahan Darurat Narkoba Indonesia

Selasa, 24 Febuari 2015 Penulis: Fathurrohman Analis kejahatan narkotika



DALAM kurun waktu kurang dari dua bulan, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pengungkapan kasus besar. Saat masyarakat Indonesia masih merasakan kehangatan datangnya 2015, BNN melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka, 4 WNI dan 5 WNA. Barang bukti diperoleh dengan jumlah fantastis 862 kg di Jakarta Barat. Raihan tersebut ialah yang terbanyak dalam proses penyelidikan di Indonesia. Sebelumnya, BNN mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti ganja asal Aceh sebanyak 8,8 ton di Pekanbaru tujuan Jakarta. Di November 2014, BNN juga berhasil mengamankan sabu dengan jumlah besar, yaitu 151,5 kg di Jakarta Barat, dengan jumlah tersangka 3 WNA.

Dalam dua bulan, jumlah sabu dari dua TKP tersebut ialah 1.013,5 kg. Kalau pengguna sabu per gramnya untuk 4 orang, 1.013.500 gram dapat digunakan untuk 4.054.000 orang. Jika pengguna aktif menggunakan sabu dalam satu bulan sebanyak 4 kali sebanyak 1 gram, dalam satu tahun pengguna tersebut menggunakan 91 gram. Artinya, sabu 1,013 ton yang dapat disita BNN akan habis dalam satu tahun jika digunakan 11.130 pengguna aktif.

Pasar di Indonesia
Tingginya jumlah konsumen dan disparitas harga yang tinggi menjadi rangsangan besar bagi para pebisnis narkoba untuk memasarkan produk haram tersebut di Indonesia. Harga pasar sabu di Indonesia lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan harga di Malaysia dan Tiongkok. Narkoba menjadi ancaman serius karena Indonesia memenuhi syarat keseriusan tersebut.

Berdasarkan penelitian BNN dan Puslitkes UI 2014, angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia 4 juta orang dengan rincian 1,6 juta ialah mereka yang mencoba-coba, kemudian 1,4 juta pemakai teratur, dan 943 ialah pecandu. Selain itu, penelitian tersebut mendapatkan temuan bahwa pengguna narkoba diidentifikasi sebanyak 20% tidak bekerja, 25% ialah pelajar dan mahasiswa, dan 56% orang yang sudah bekerja (karyawan, pegawai pemerintah, dan wiraswasta). Kemudian, yang menjadi persoalan besar ialah temuan 12.044 orang per tahun meninggal atau 33 orang per hari meregang nyawa yang diakibatkan narkoba.

Fakta lainnya dan ini menjadi persoalan besar tersendiri dari hasil penelitian BNN-Puslitkes UI 2014 ialah 75% peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Narapidana yang di penjara, berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam, lalu menjadi pengendali utama atas peredaran narkoba sebanyak 75% ialah sesuatu yang sangat memprihatinkan. Perhatian utama tentu ditunjukkan kepada jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM yang menjadi penanggung jawab atas pengelolaan LP di Indonesia. Diperlukan petugas berintegritas, bermoral, berkomitmen, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya sebagai penanggung jawab LP.

Secara revolusioner, Kemenkum dan HAM harus concern terhadap persoalan ini. Jika upaya yang dilakukan hanya pada tataran normatif, prosedural, reguler, dan pelaksana tugasnya ialah jajaran Ditjen Pas seperti saat ini, LP akan menjadi persembunyian istimewa bagi para bandar dan menjadi university of crime bagi penghuni pemula LP. Terdapat kesepakatan nilai bahwa pemain narkoba mempunyai prestise yang berbeda dengan berdasarkan LP yang dihuninya. LP Cipinang dan Nusakambangan ialah pemain narkoba 'kelas teratas'.

Masuknya narkoba sejumlah 151,5 kg dengan cara diselundupkan melalui 'kargo legal' pada November 2014 mencerminkan adanya persoalan besar dalam proses importasi di Indonesia. Paket 151,5 kg diselundupkan ke dalam manisan yang dikirim dari Tiongkok menuju Port Klang, Malaysia, lalu diteruskan ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai. Dari Dumai paket dikirim ke Jakarta via jalur darat. Artinya, sabu sebanyak 151,5 kg ternyata tidak terdeteksi baik secara teknologi intelijen atau pun human intelijen yang dimiliki petugas. Petugas Bea dan Cukai dalam hal ini 'kecolongan' dengan importasi sabu dalam manisan tersebut.

Masuknya sabu ke Indonesia sebanyak 862 kg dengan cara transaksi 'terbuka' di laut Jakarta menunjukkan kedaulatan wilayah teritorium Indonesia sedang dalam persoalan serius. Indonesia seolah menjadi kawasan terbuka dalam upaya penyelundupan narkoba. Kondisi geografis laut kita yang terbuka menjadi masalah besar dalam upaya penyelundupan barang laknat ini.

Seperti yang dilansir Chinadaily.com.cn (4/12/2014), bahwa pengungkapan sabu sebanyak 151,5 kg ialah hasil kerja sama antara Kepolisian Tiongkok dengan BNN. Begitu pun dalam upaya pengungkapan sabu sebanyak 862 kg ialah hasil kerja sama BNN dengan China NNCC dan Narcotics Bureau of Hong Kong Police. Kerja sama tersebut menjadi poin positif dalam upaya pemberantasan yang dilakukan BNN mengingat Tiongkok menjadi salah satu sumber narkoba di Indonesia.

Dalam hal kerja sama dengan negara luar, pemerintah melalui BNN harus melakukan upaya serius untuk melakukan kerja sama dengan Malaysia karena lalu lintas penyelundupan narkoba dari negeri jiran ini tergolong besar. Beberapa kali pengungkapan penyelundupan sabu yang dapat diungkap berasal dari Malaysia, baik ke wilayah Sumatra Utara dan Aceh melalui Selat Malaka, di Sebatik-Nunukan dari Tawau Malaysia, ataupun melalui jalur darat di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Upaya pencegahan
Dalam konteks pemberantasan narkotika, akhir-akhir ini BNN telah menunjukkan keberhasilannya. Sebagai organisasi baru dengan kewenangan penyidikan BNN hanya ada di tingkat pusat dan provinsi, BNN telah cukup sukses memutus jaringan narkotika. Berbeda dengan Polri yang mempunyai unit narkotika (narkoba) secara lengkap dari level pusat (Mabes Polri) hingga level polsek (kecamatan).

Sebagai focal point persoalan narkotika di Indonesia, BNN mempunyai peran strategis persoalan narkotika dari hulu hingga hilir. Sebagaimana amanat UU, BNN juga bertanggung jawab dalam upaya pencegahan. Harga narkoba di Indonesia yang tinggi dan permintaan pasar yang masih besar, banyak menunjukkan upaya pemberantasan telah cukup berhasil dan namun upaya pencegahan belum berhasil. Jika harga tinggi dan dibarengi dengan permintaan pasar yang sedikit, hal tersebut menunjukkan upaya pencegahan cukup berhasil.

Upaya pencegahan harus dilakukan dengan pendekatan yang ilmiah, segmented, dan berdasarkan persoalan-persoalan khusus karena tiap daerah mempunyai persoalan narkoba yang berbeda (local minded). Misalnya upaya pencegahan di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang perbatasan darat Kalimantan maka model pencegahan menjadi berbeda dengan persoalan narkoba di Jakarta.

Upaya pencegahan menjadi berbeda dan bergantung objek pencegahan tersebut. Situasi sosial ekonomi, tingkat pendidikan, lokasi, atau kelompok komunitas harus dilihat sehingga program tepat sasaran. Indikator keberhasilan program pencegahan juga harus dilakukan agar program menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. Institusi pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, atau pondok pesantren bukan hanya harus bebas narkoba, melainkan juga menjadi partner aktif dalam upaya mencegah kejahatan luar biasa ini.

Hendak Selundupkan Sabu, Warga Bireuen Tertangkap Petugas Bea dan Cukai





25 July 2015 14:15 - merdeka

MEDAN – ZM (22), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, tertangkap tangan hendak menyelundupkan sabu dua kilogram dari Malaysia. Kurir barang haram tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Tersangka ZM ditangkap petugas di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Teluknibung, Jumat (24/7),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tanjungbalai, Rahmadi Effendy Hutahaean kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2015.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap beberapa saat setelah turun dari kapal feri cepat MV Pacific Jet Star, dan saat di bandara terdeteksi bahwa barang bawaan milik tersangka merupakan barang terlarang saat pemindaian menggunakan alat X-Ray.

“Hasil pemindaian itu tampak benda mencurigakan yang disembunyikan di balik dinding kardus tempat menyimpan pakaian yang dibawa tersangka ZM. Untuk memastikan isinya, tersangka dan kotak kardus dibawa ke ruangan khusus untuk diperiksa,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaaan ditemukan enam paket besar narkoba jenis sabu-sabu seberat total 2 kilogram.

“Kepada petugas, tersangka mengaku kristal putih tersebut merupakan titipan seorang WNI yang berdomisili di Malaysia untuk dibawa ke Aceh”, ujar Rahmady.

Pelaku terkena Pasal 113 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar.

Kini ZM bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut.[] sumber: merdeka.com

Polres Langsa Bekuk Penyalahguna Narkoba





04 August 2015 22:30 - portalsatu.com

LANGSA – Polres Langsa meringkus M Suib Suteja AR bin Abdul Rahman, tersangka penyalahgunaan narkoba di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat pada Jumat, 31 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sabu seberat 19,75 gram.

Kapolres Langsa AKBP Sunarya, SIK, dalam jumpa pers di Mapolres setempat pada Selasa, 4 Agustus 2015, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam dua paket. Satu paket besar dan tujuh paket sedang yang dibungkus dengan plastik transparan.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di Gampong Seuriget Dusun Malahayati Kecamatan Langsa Barat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dan sering berdatangan orang untuk membeli sabu. Sehingga kami lakukan penangkapan dan penggeledehan di rumah tersebut,” kata Kapolres Langsa didampingi oleh Wakapolres Kompol Hadi Saeiful Rahman SIK, Kabog Ops AKP Jatmiko serta Kasat Res Narkoba IPDA Syamsudin, SH.

Selain M Suib Suteja, polisi juga meringkus M Nasir alias Poncik bin Abdullah pada pukul 12.00 WIB, Jumat, 31 Juli 2015. Polisi turut menggeledah rumah M Nasir di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan menemukan barang bukti berupa sabu. Selain itu polisi juga menemukan tas hitam berisikan tiga kaca pirek, dua jarum suntik, dan 38 plastik tembus pandang serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Di dalam tas hitam tersebut juga ditemukan 9 paket narkotika diduga sabu, satu plastik bekas sabu, 15 korek mancis, delapan pipet atau sedotan, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu serta puluhan plastik tembus pandang.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap Muhammad Amir bin Amir Husin serta Dedek Syahputra bin Amiruddin, Senin, 3 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi juga mendapati adanya barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua kaca pirek, dua karet dot, satu jarum suntik, empat pipet atau sedotan, dua korek mancis, satu pisau lipat dan satu dompet warna biru.

“(Barang bukti ditemukan) ketika dilakukan penggerebekan, tepatnya di rumah tersangka di Gampong Teungoh Dusun Rumah Potong Kecamatan Langsa Kota,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langsa, IPDA Syamsuddin, SH.[](bna)

Laporan: Fathoerrahman

Terlibat Narkoba, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di Kayuagung





28 July 2015 19:45 - portalsatu.com

KAYUAGUNG – Terdakwa Murtala (50) dan Zulkefli Hasan (44) warga Aceh yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,5 Kg dan 24.506 butir pil ekstasi senilai Rp 22,5 Milyar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kayuagung.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI, Selasa (28/7/2015).

Dakwaan dibacakan oleh JPU Ibrahim Maydi dan Rizki Handayani, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban, Hakim Anggota Imam Budi Putra dan Firman Jaya.

“Terdakwa Zulkefli Hasan dan Murtala, telah melakukan pemufakatan jahat dengan pelaku Udin yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, beratnya lebih dari 5 gram, dengan upah masing-masing Rp 100 juta, dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung,” kata JPU Rizki.

Maka itu, perbuatan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yakni 11,5 kg sabu dan 24.506 butir pil ekstasi.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini menurut JPU, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkotika, yang dapat membahayakan generasi bangsa.

“Tidak ditemukan hal yang meringankan, oleh sebab itu meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah secara sah melawan hukum, karena memiliki, membawa dan menerima narkotika jenis sabu seberat 11,5 kg dan 24.506 butir pil ekstasi, dan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa ,” pinta Ibrahim.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa tertunduk lesu, selanjutnya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya H Herman SH untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Atas tuntutan tersebut saya sebagai kuasa hukum, mewakili kedua klien kami, kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan,” kata Herman.

Majelis Hakim, akan melanjutkan persidangan pada, Senin (3/8/2015) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

“Sidang kita lanjutkan, Selasa (4/8/2015) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” kata Hakim Ketua Dominggus seraya mengetokan palu saktinya untuk menutup persidangan.

Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa merupakan sindikat pengedar narkoba asal Aceh yang berhasil diringkus jajaran Polres OKI melalui tim narkoba yang menggelar razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Lempuing.

Barang bukti yang berhasil diamankan mobil Avanza hitam Nopol BK 1967 ZE yang dalamnya berisikan narkoba jenis sabu seberat 11,5 kg dan 24.506 pil ekstasi beserta alat hisap sabu, kalau dijumlahkan uang senilai Rp 22,5 Miliar.[] sumber: tribunnews.com

Aceh Darurat Narkoba





07 July 2015 07:00 - portalsatu.com

Pelaku penyeludupan narkoba jenis shabu dituntut hukuman mati di PN Lhoksukon. Mungkin ini tuntutan tertinggi untuk kasus yang sama di Aceh. Kita wajib mengacungkan jempol atas keberanian jaksa. Agar memberi pesan kepada pelaku yang masih berkiprah.

Banyak kasus narkoba jenis shabu di Indonesia terkait pelaku warga Aceh. Apalagi kasus ganja. Dimanapun selalu terkait Aceh.

Bagi Aceh sendiri boleh dikatakan saat ini sedang darurat narkoba. Ganja sudah tidak populer lagi di sini. Shabu sedang jadi primadona. Umum yang masuk ke Aceh dari Malaysia. Pelakunya orang Aceh. Ini seperti sebuah gerakan masif dan terencana untuk menghancurkan generasi muda Aceh.

Shabu tidak lagi konsumsi kelas menengah atas. Shabu sudah menjangkau masyarakat bawah. Mata rantai peredaran narkoba dikendali oleh orang Aceh juga. Ini proses penghancuran oleh dan untuk orang Aceh. Budaya pemujaan materialisme masyarakat melahirkan budaya permisif.

Para bandar hidup di lingkungan masyarakat biasa. Mereka hidup amat kentara. Hidup mewah tapi tidak jelas pekerjaannya. Malah kadang mereka menjadi dermawan. Masyarakat kita tidak mau peduli. Hampir tidak pernah kita dengar warga sebuah desa mengusir bandar narkoba. Padahal samar-samar mereka tahu mereka bandar. Ini berbeda dengan pelaku mesum misalnya. Yang kalau ditanggap akan diberi hukuman sosial. Langgengnya bisnis narkoba di Aceh lebih karena ketidak pedulian banyak pihak.

Kalau di tingkat nasional banyak kasus narapidana tetap melakukan bisnis dibalik jeruji. Apalagi di Aceh yang umumnya penghuni LP adalah narapidana narkoba. Tapi anehnya disini jarang sekali kita dengar ada upaya melakukan test Urine untuk napi. Malah baru baru ini bandar besar narkoba di jakarta pindah menjalani hukuman di Aceh. Kenapa bisa begini kalau tidak ada apa apanya.

Aceh hari ini darurat narkoba. Semua juga mengakuinya. Tidak cukup dengan tuntutan hukuman mati untuk menghentikan semua ini. Masyarakat seharusnya mendeteksi dan melakukan hukuman.

Mendeteksi dan melakukan hukuman sosial. Aparat kepolisian jangan ada main mata dengan bandar. Polisi harus pasang mata dan telinga. Untuk menelisik para bandar.

Jangan malah ada oknum yang bersekongkol untuk bisnis ini. Pemerintah harus lebih masif melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Sekolah terutama di tingkat SLTA harus diawasi dengan ketat. Mereka yang masih pancaroba itu sasaran empuk para pengedar. Peralihan antara masa kanak kanak ketingkat dewasa amat rentan dari masalah. Dan narkoba menawarkan solusi semu. Konon lagi shabu yang menghasilkan sensasi kenikmatan yang amat fonomenal.

Di sini peran semua pihak amatlah penting mencegah terjerumus. Orang tua menjadi komponen amat menentukan. Masyarakat harus bergerak. Negara harus melakukan upaya apapun menghentikan peredaran narkoba. Konon lagi di aceh tidak sulit melacak para bandar dan pengedar. Mereka amat interaktif dan terbaca.

Tapi siapa yang peduli, hanya polisi saja yang menangkap mereka. Masyarakat diam dan cueki. Padahal korbannya anak anak mereka juga. Darurat narkoba di Aceh harus diakhiri. Keluarga, masyarakat dan negara harus bergandeng tangan. Agar generasi Aceh selamat. Pemerintah harus lebih fokus melakukan rehabilitasi,penindakan dan pencegahan.

Narkoba menghancurkan semua sumber daya. Narkoba menghasilkan efek kejahatan lain yang mata luarbiasa. Untuk memberantas butuh kerjakeras semua pihak. Pemerintah harus memulai melakukan kerja keras melakukan pencegahan. Sosialisasi bahaya narkoba harus menjadi gerakan bersama. Masyarakat harus mengambil tindakan terhadap orang orang terindikasi pengedar. Laporkan ke polisi.

Ini saatnya selamatkan generasi Aceh. Atau kita akan mati tinggal nama. Mati karena dibunuh narkoba yang didatangkan oleh bangsa kita sendiri. Masyaallah.[]

Foto: Ilustrasi.@okezone.com

Darurat Narkoba Bukan Hanya Di Indonesia



Posted on Mei 12, 2015 by admin in Berita, Galeri



BNNP ACEH – Seruan Indonesia Darurat Narkoba yang belakangan kerap tersiar diberbagai media seolah menggambarkan bahwa Narkoba merupakan permasalahan yang amat krusial di negeri ini. Narkoba menjadi begitu menyeramkan tatkala pemerintah dengan tegas menolak grasi terpidana mati dan melakukan eksekusi terhadap 14 terpidana mati kasus Narkoba.

Kengerian terhadap narkoba nyata adanya, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) mengantongi data hasil penelitian survey nasional tahun 2015. Terdapat 12.044 atau sekitar 33 orang setiap harinya meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, papar Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil CND Ke-58 di Best Western Hotel The Hive, Jakarta (12/5).

Angka Prevalensi penyalahgunaan Narkoba pun terus meningkat. Estimasi jumlah penyalahguna Narkoba tahun 2014 mencapai angka 4 juta jiwa atau sekitar 2,18 % dari jumlah penduduk Indonesia dan negara mengalami kerugian hampir Rp 63,1 trilyun. Issue besar ini tidak hanya hangat diperbincangkan di Indonesia. UNODC dan WHO memperkirakan 3,5% – 7% penduduk dunia atau sekitar 162-324 juta orang paling tidak pernah menggunakan narkoba, sementara sekitar 16-39 juta orang mengalami ketergantungan Narkoba.

Diperkirakan 12,7 juta jiwa menggunakan narkoba dengan jarum suntik, dan sebanyak 1,7 juta orang mengidap HIV. Untuk wilayah Asia (khususnya Asia Tenggara) dan Afrika pengguna ATS meningkat tajam. Secara global UNODC memperkirakan 183.000 per tahun angka kematian terkait narkoba.

Seluruh Negara di Dunia beranggapan bahwa Narkoba menjadi batu sandungan negaranya untuk terus berkembang dan menjadi Negara yang sehat dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba. Hampir seluruh Negara didunia mengalami kondisi darurat Narkoba. Mengatasi hal ini, pada tahun 1946 ECOSOC (PBB) membentuk sidang CND yang rutin digelar setiap tahun dan kini beranggotakan 53 negara salah satunya Indonesia.

Sidang terakhir CND ke-58 yang digelar 9-11 maret 2015 di Wina, Austria, berhasil menelurkan 11 rancangan resolusi dan 2 rancangan keputusan. Beberapa point hasil sidang CND disampaikan oleh Bali Moniaga, Kelompok Ahli BNN yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Hasil Sidang CND ke-58, di Best Western Hotel, Jakarta (12/5).

Salah satu point yang disampaikan adalah upaya memajukan layanan kesehatan dan akses rehabilitasi kepada para pecandu Narkoba di setiap Negara. “WHO mendata ada sekitar 5,5 milyar penduduk hidup di Negara yang memiliki keterbatasan akses kesehatan”, papar Bali.

“Hal lain yang ditekankan dalam sidang CND ke-58 adalah perlunya memperkuat kerja sama penegakan hukum antar negara khususnya kerja sama lintas batas, kerja sama hukum dan pengadilan serta pertukaran informasi dan data intelijen kejahatan terkait” Ujar Bali Moniaga yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Brazil.

Bali menambahkan, bukan tanpa alasan setiap Negara harus meningkatkan hubungan kerjasama internasional. Narkoba merupakan kejahatan dengan skala yang luar biasa. Hampir semua kejahatan Narkoba merupakan kejahatan lintas batas dan tidak ada satupun Negara di dunia yang mampu mengatasi permasalahan narkoba sendiri. “Kejahatan Narkoba adalah tanggung jawab bersama dan penanggulangannya juga harus lakukan bersama sama dalam konteks multilateral” imbuhnya.

Terkait hukuman mati yang sedang hangat dipernincangkan di dunia, dalam sidang CND ke-58, beberapa Negara kembali mengangkat issue tersebut. Dari 53 negara anggota CND, 15 diantaranya masih menerapkan hukuman mati di negaranya. Faizal Chery Sidherat, Kasubdit Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Kementerian Luar Negeri, menyampaikan, dalam sidang tersebut Indonesia bersama negara yang masih melaksanakan hukuman mati dalam intervensinya menyatakan beberapa hal, salah satunya adalah penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional dan hingga saat ini tidak ada konsensus dunia tentang penghapusan hukuman mati.

Selain itu, Indonesia juga menyampaikan bahwa hukuman mati adalah masalah “Criminal Justice System” yang hak dan penerapannya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu, kondisi ekonomi dan sosial politik setiap negara memiliki berbeda sehingga keberhasilan hukuman mati di satu negara tidak berarti dapat diterapkan di negara lain. Setiap Negara memiliki ancaman dan tantangan yang berbeda, sehingga upaya penanggulangannya sepenuhnya merupakan hak dan wewenang setiap negara demi melakukan yang terbaik guna melindungi bangsa dan rakyatnya.(www.bnn.go.id)

Aceh Darurat Narkoba



Dalam dua hari polisi meringkus mafia narkoba dengan bukti 89 kg sabu.
Senin, 16 Februari 2015 | 21:15 WIB Oleh : Hadi Suprapto, Zulfikar Husein (Lhokseumawe)


Sejumlah tersangka pengedar narkoba. Foto ilustrasi. (VIVAnews/Muhamad Solihin)

VIVA.co.id - Provinsi Aceh kini masuk dalam status darurat narkoba. Bukan tanpa alasan, dalam dua hari polisi meringkus sejumlah mafia barang haram tersebut serta menyita sebanyak 89,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Berawal pada Sabtu, 14 Februari 2015. Aparat Polri dan TNI Kabupaten Aceh Utara, membekuk empat bandar sabu-sabu di kawasan Tanah Jambo Aye. Dalam penangkapan itu aparat menyita 14,4 kilogram sabu-sabu.

Keempat tersangka itu adalah Muzakir (20 tahun) dan Ramli (49). Keduanya warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kemudian Herman (48 tahun) warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan Nani (39 tahun), seorang perempuan asal Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersebut. “Karena berdasarkan keterangan tersangka, 19 paket sabu atau seberat 14,4 kg akan diedarkan ke kawasan Bireuen dan Pidie Jaya. Kami akan terus menyelidiki untuk membongkar kasus ini,” ujar Achmadi.

Keempatnya kini terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan bisa saja dipidana mati. “Tersangka bisa diancam hukuman seumur hidup, bahkan juga ada pasal yang bisa menjerat dengan ancaman hukuman mati,” katanya.

Sehari setelahnya, pada Minggu 15 Februari 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Polres Aceh Timur dibantu anggota Brimob Sub Den 2 Aramiah, menggrebek seorang Bandar sabu dan menyita barang haram tersebut seberat 75 kilogram.

Tak hanya sabu yang jumlahnya fantastis itu, aparat juga menemukan sepucuk senjata api jenis M16, 3 pucuk FN, 7 magasin, 120 butir peluru serta uang tunai Rp49,3 juta. Barang-barang haram tersebut diduga dipasok dari negeri tetangga, Malaysia, dengan menggunakan kapal pembawa pakaian bekas.

Kapolres AKBP Hendri Budiman mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu kemungkinan tersangka lain. “Tim gabungan masih mengembangkan kasus ini. Untuk sementara ada sejumlah tersangka diamankan,” katanya.

Tugas berat

Lembaga Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU) mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil meringkus sejumlah mafia narkoba. Pihaknya mengatakan pemberantasan narkoba tersebut merupakan tugas berat aparat penegak hukum bersama pemerintah untuk membersihkannya.

“Pemerintah juga tida boleh hanya bergantung pada hukuman mati, narkoba itu harus diberantas, harus diatasi secepat mungkin, perderannnya harus dimusnahkan. Sudah sangat banyak generasi yang rusak, kehilangan moralnya gara-gara barang haram tersebut,” kata Rahmadi, anggota KDAU.