Selasa, 25 Agustus 2015

Tersangka Kurir Sabu 6 Kg Mengaku Diupah Rp 18 Juta



Selasa, 25 Agustus 2015 14:06


Selasa, 25 Agustus 2015 14:06
ILUSTRASI sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Mulyadi bin Saiful (27) yang ditetapkan sebagai tersangka kurir sabu-sabu (SS) 6 kilogram yang ditangkap anggota Satlantas Polres Bireuen di kawasan Padang Kasab, Peulimbang Bireuen mengaku mendapat upah Rp 18 juta. Uang jalan baru dikasih Rp 1 juta, sisanya akan diambil setelah barang tiba di Banda Aceh.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kahadhafi SIK kepada Serambinews.com, Selasa (25/08/2015) mengatakan tersangka mengaku diberi upah Rp 18 juta untuk membawa sabu ke Banda Aceh.

Sebelumya, Mulyadi sudah pernah membawa sabu seberat 6 kilogram juga pada Juli 2015 dan berhasil, waktu itu ia diberi upah Rp 21 juta. Bawaan kedua 6 kilogram sabu dengan upah Rp 18 juta tertangkap dalam razia dan Mulyadi harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sepeda motor yang dikendarai Mulyadi juga milik pemilik sabu yang saat ini sedang diburu anggota. “Sudah dibentuk tim lapangan untuk memburu pemilik SS yang dibawa Mulyadi. Ada beberapa DPO sedang dicari,” kata Kapolres Bireuen. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar