Rabu, 26 Agustus 2015

Dua Pemilik 6 Kg Sabu-sabu Diburu



Rabu, 26 Agustus 2015 14:49


PETUGAS Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengecek lima mobil milik bandar narkoba 78 kg yang diserahkan pihak BNN Aceh, di Kejati Aceh, Selasa (25/8).

* 5 Mobil Jadi Barang Bukti TPPU

BIREUEN - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen sejak Selasa (25/8) sore sampai kini masih terus memburu dua pemilik 6 kilogram (kg) sabu-sabu yang disita dari tangan seorang kurir sabu saat berlangsung razia rutin di kawasan Desa Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen. Sang kurir dimaksud, Mulyadi bin Saiful (27) hingga kemarin sore masih terus diperiksa di Mapolres Bireuen untuk mengungkap siapa pemilik sabu itu sebenarnya.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK yang didampingi Kasubbag Humas dan sejumlah anggota Polres lainnya, Selasa (25/8) mengatakan, kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sudah dua kali membawa sabu dari Aceh Timur ke Banda Aceh dengan mendapat ongkos jutaan rupiah. Ia selalu membawanya dengan sepeda motor agar tak mengundang kecurigaan polisi.

Tersangka mengaku pertama kali membawa sabu pada Juli 2015 lalu sebanyak enam bungkus besar dari Pantonlabu, Aceh Utara, ke Banda Aceh. Pada saat itu, penerima di Banda Aceh menunggu di Simpang Surabaya. Setelah barang diterima, ia mendapat upah Rp 21 juta.
Untuk paket kedua, dia bawa lagi 6 kg sabu. “Kepadanya dijanjikan uang 18 juta. Baru dia terima 1 juta rupiah. Tapi pengiriman paket kedua ini berhasil digagalkan anggota Satlantas Polres Bireuen,” ujar Kapolres.

Sebagaimana diberitakan kemarin, tersangka yang sedang melaju naik sepeda motor matic menuju Banda Aceh dirazia anggota Satlantas Polres Bireuen saat melintas di tikungan patah Desa Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen.

Saat berserobok dengan tim razia, tersangka bukannya langsung berhenti, melainkan menyenggol seorang anggota Satlantas bernama Brigadir Rahmad Arif. Karena disenggol, Rahmad Arif dengan gerak cepat mencegat dan mendorong pengendara tersebut sehingga jatuh ke parit. Saat itulah pengendara yang kemudian diketahui bernama Mulyadi (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur itu tak berkutik.

Polisi segera merapat dan meminta Mulyadi membuka tas yang dibawanya. Bukannya menurut perintah polisi, ia malah kabur. Dengan gerak cepat polisi mengacungkan senjata memintanya berhenti. Tersangka akhirnya menyerah. Ketika tasnya dibuka, terlihat enam bungkusan benda dibalut rapi berbentuk bulat. Isinya ternyata sabu-sabu yang saat ditimbang di depan tersangka, beratnya mencapai 6 kg.

Menurut polisi, terungkapnya bisnis sabu antarkabupaten yang melibatkan jasa kurir naik sepmor itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapat informasi adanya kurir sabu sedang bergerak ke Banda Aceh, maka digelarlah razia di sejumlah tempat, termasuk di salah satu tikungan patah kawasan Padang Kasab, Peulimbangm, Bireuen. Di lokasi inilah tersangka Mulyadi terjaring.

Hasil pemeriksaan sementara, Mulaydi mengaku bahwa sabu seberat 6 kg itu bukan miliknya, melainkan milik Imran (24) dan Sidin, keduanya warga Desa Blang Geulumpang, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Nah, kedua pria inilah yang kini sedang diuber Polres Bireuen bekerja sama dengan Polres Aceh Timur.

Kapolres menduga, sabu seberat 6 kg itu masuk ke Pantonlabu melalui laut, mengingat di kawasan ini terdapat banyak rawa-rawa yang memungkinkan perahu kecil merapat.

Dalam jumpa pers kemarin, Kapolres memastikan bahwa tim lapangan sedang memburu pemilik benda haram tersebut. Barang lain yang disita dari pria yang mengaku sebagai kurir sabu itu adalah satu unit sepmor Vario Techno 150 warna putih, tanpa nomor polisi depan belakang. Mulyadi mengaku sepmor itu milik Imran, salah satu dari dua pria yang menyuruhnya membawa sabu-sabu ke Banda Aceh. Disita juga sebuah HP Samsung dan satu HP Apple milik Mulyadi.

Menurut Kapolres, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider lagi Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. Adapun sabu seberat 6 kg itu ditaksir harga jualnya mencapai Rp 6 miliar.

Kapolres Bireuen mengimbau masyarakat tetap proaktif menyampaikan informasi tentang peredaran narkoba di Bireuen dan sekitarnya agar pelakunya bisa cepat diringkus.

Sementara itu, 20 Agustus lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menyerahkan kepada Kajati Aceh barang bukti atas nama empat tersangka dalam perkara kepemilikan 78 kg sabu-sabu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Ab, Hd, HB, dan SB (sedang menjalani persidangan).

Hal itu dikatakan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah kepada Serambi, Selasa (25/8) di ruang kantornya. Adapun barang bukti milik keempat tersangka kasus narkoba yang menghebohkan itu berupa lima unit mobil dengan rincian satu unit mobil Nissan Juke, satu unit mobil Honda CR-V, satu unit Nissan X-trail, satu unit Toyota, satu unit mobil sedan BMW.

“Selain mobil ada juga tanah perkebunan, beberapa unit rumah, dan uang tunai sebesar 1,7 miliar yang saat ini sudah kita titip pada Bank BRI. Semuanya tersebut diserahkan kepada kita Kamis lalu,” kata Amir Hamzah.

Amir menjelaskan, barang bukti yang diserahkan itu merupakan pengembangan dari kasus narkoba keempat tersangka dan merupakan hasil dari kejahatan mereka. Oleh karena itu, selain tindak pidana narkoba keempat tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Saat ini keempatnya ditahan di rutan dan sedang menghadapi proses persidangan narkoba (sabu-sabu 78 kg). Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan lagi kasus pencucian uang narkoba ke pengadilan, nah itu nanti barang bukitnya bukan lagi narkoba, tapi mobil yang disita, dan kekayaan lainnya,” kata Amir.

Sidang tindak pidana pencucian uang keempat pemilik narkoba itu, menurutnya, akan dilaksanakan setelah kasus narkobanya selesai. “Bisa juga berbarengan atau tunggu kasus narkoba selesai dulu,” pungkas Amir. (yus/sb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar