Rabu, 05 Agustus 2015

Terlibat Narkoba, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di Kayuagung





28 July 2015 19:45 - portalsatu.com

KAYUAGUNG – Terdakwa Murtala (50) dan Zulkefli Hasan (44) warga Aceh yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,5 Kg dan 24.506 butir pil ekstasi senilai Rp 22,5 Milyar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kayuagung.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI, Selasa (28/7/2015).

Dakwaan dibacakan oleh JPU Ibrahim Maydi dan Rizki Handayani, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban, Hakim Anggota Imam Budi Putra dan Firman Jaya.

“Terdakwa Zulkefli Hasan dan Murtala, telah melakukan pemufakatan jahat dengan pelaku Udin yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, beratnya lebih dari 5 gram, dengan upah masing-masing Rp 100 juta, dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung,” kata JPU Rizki.

Maka itu, perbuatan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yakni 11,5 kg sabu dan 24.506 butir pil ekstasi.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini menurut JPU, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkotika, yang dapat membahayakan generasi bangsa.

“Tidak ditemukan hal yang meringankan, oleh sebab itu meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah secara sah melawan hukum, karena memiliki, membawa dan menerima narkotika jenis sabu seberat 11,5 kg dan 24.506 butir pil ekstasi, dan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa ,” pinta Ibrahim.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa tertunduk lesu, selanjutnya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya H Herman SH untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Atas tuntutan tersebut saya sebagai kuasa hukum, mewakili kedua klien kami, kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan,” kata Herman.

Majelis Hakim, akan melanjutkan persidangan pada, Senin (3/8/2015) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

“Sidang kita lanjutkan, Selasa (4/8/2015) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” kata Hakim Ketua Dominggus seraya mengetokan palu saktinya untuk menutup persidangan.

Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa merupakan sindikat pengedar narkoba asal Aceh yang berhasil diringkus jajaran Polres OKI melalui tim narkoba yang menggelar razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Lempuing.

Barang bukti yang berhasil diamankan mobil Avanza hitam Nopol BK 1967 ZE yang dalamnya berisikan narkoba jenis sabu seberat 11,5 kg dan 24.506 pil ekstasi beserta alat hisap sabu, kalau dijumlahkan uang senilai Rp 22,5 Miliar.[] sumber: tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar