
Selasa, 25 Agustus 2015 14:42

ANGGOTA Satlantas Polres Bireuen menangkap seorang tersangka kasus sabu (baju kaos hitam) di Padang Kasab, Peulimbang, Bireuen, Senin (24/8). Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
* Di Bandara SIM 638 Gram
BIREUEN – Anggota Satlantas Polres Bireuen yang sedang menggelar razia di salah satu tikungan patah kawasan Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Bireuen, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (24/8) menangkap sabu-sabu (SS) seberat 6 kg dari seorang pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Thomas Nurwanto SE didampingi anggotanya kepada Serambi mengatakan, ketika timnya sedang melakukan razia, tiba-tiba muncul satu sepeda motor matic putih dari arah Bireuen ke Banda Aceh. Pengendara sepeda motor itu bukannya berhenti di lokasi razia melainkan menyenggol seorang anggota Satlantas bernama Brigadir Rahmad Arif. Ketika senggolan itu, anggota Satlantas dengan gerak cepat mencegat dan mendorong pengendara tersebut sehingga jatuh ke parit. Saat itulah pengendara yang kemudian diketahui bernama Mulyadi (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur tidak berkutik.
Polisi segera merapat dan meminta Mulyadi membuka tas yang dibawanya. Bukannya menurut perintah, melainkan kabur. Dengan gerak cepat polisi mengacungkan senjata memintanya berhenti. Tersangka akhirnya menyerah.
Ketika tas dibuka, terlihat enam bungkusan benda dibalut rapi berbentuk bulat. Ketika satu bungkusan dibuka, ternyata sabu-sabu.
Amatan Serambi di Mapolres Bireuen, tersangka mengenakan baju kaos oblong hitam tampak terdiam. Ketika SS itu ditimbang di depannya, beratnya mencapai 6 kg. Dugaan polisi, ia baru saja mengisap barang tersebut karena salah satu bungkusan sudah terbuka.
Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan informasi ada beberapa rekannya yang jalan bersama ke Banda Aceh. Barang bukti yang disita selain 6 kg SS juga satu unit sepeda motor yang masih berpelat putih BL 1111 RAN dan HP. Menurut Kapolres Bireuen, ini temuan SS terbesar tahun ini dan pelakunya bisa terancam hukuman mati.
Tersangka Mulyadi (27) warga Dusun Kuta Baro, Gampong Jawa, Idi Aceh Timur mengaku SS yang dibawanya diambil dari Panton Labu dari dua rekan yang baru dikenal. Ia diminta membawanya ke Banda Aceh dan diberikan uang jalan Rp 1 juta. “Uang jalan Rp 1 juta, sedangkan lainnya akan diselesaikan Banda Aceh setelah barang tiba,” katanya kepada Serambi di salah satu ruangan Mapolres Bireuen.
Tersangka mengaku tidak mengetahui benda itu SS. Dalam perjalanan ke Banda Aceh, tiba-tiba ia kepergok razia di kawasan Padang Kasab, Bireuen. Dia pun ditangkap.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Minggu (23/8) menciduk AI (40), warga Bireun yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 638 gram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Pelaku ditangkap sesaat setelah landing dari Kuala Lumpur karena barang bawaannya terdeteksi mencurigakan melalui pemindai (x-ray).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Saipullah Nasution saat gelar perkara, Senin (24/8) mengatakan, AI adalah penumpang salah satu pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan AI bermula ketika petugas mencurigai barang bawaannya dalam kardus yang dipres saat melewati pemindai bandara.
“Saat melewati x-ray, barang dalam kardus itu tampak sangat mencurigakan, kemudian petugas membawa AI bersama barangnya itu ke kamar khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Saipullah.
Saat diperiksa, lanjut Saipullah, ternyata benar kotak kardus tipis dengan ukuran lebih kurang setengah meter itu berisi dua kantong plastik yang di dalamnya dimasukkan barang bening yang saat itu diduga sabu-sabu. “Petugas membawa tersangka ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh yang ikut dibantu personel Polda Aceh. Kemudian kami juga mengirim sampel ke laboratorium di Medan, hasilnya positif narkotika golongan satu jenis methamphetamine hydrochloride atau sabu-sabu,” kata Saipullah.
“Kita akan serahkan tersangka kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Juga barang bukti sabu-sabu 638 gram, HP, tas, paspor, dan kartu identitas lainnya milik pelaku,” kata Saipullah
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Armensyah Thay dalam kesempatan yang sama kemarin mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif memberantas narkoba di Aceh. “Saat ini jumlah pemakai narkoba di Aceh sangat meningkat, jadi dalam hal ini kita butuh dukungan masyarakat untuk memberantasnya,” kata Armen.
Ia mengatakan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN ataupun pemerintah. Akan tetapi tugas tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat. “Kita imbau kepada masyarakat agar tetap bekerja sama dengan BNN ataupun polisi dengan memberi informasi jika melihat atau pun mengetahui keberadaan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Aceh,” ujar Armensyah.(yus/sb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar