Rabu, 05 Agustus 2015

Hendak Selundupkan Sabu, Warga Bireuen Tertangkap Petugas Bea dan Cukai





25 July 2015 14:15 - merdeka

MEDAN – ZM (22), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, tertangkap tangan hendak menyelundupkan sabu dua kilogram dari Malaysia. Kurir barang haram tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluknibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Tersangka ZM ditangkap petugas di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Teluknibung, Jumat (24/7),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tanjungbalai, Rahmadi Effendy Hutahaean kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2015.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap beberapa saat setelah turun dari kapal feri cepat MV Pacific Jet Star, dan saat di bandara terdeteksi bahwa barang bawaan milik tersangka merupakan barang terlarang saat pemindaian menggunakan alat X-Ray.

“Hasil pemindaian itu tampak benda mencurigakan yang disembunyikan di balik dinding kardus tempat menyimpan pakaian yang dibawa tersangka ZM. Untuk memastikan isinya, tersangka dan kotak kardus dibawa ke ruangan khusus untuk diperiksa,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaaan ditemukan enam paket besar narkoba jenis sabu-sabu seberat total 2 kilogram.

“Kepada petugas, tersangka mengaku kristal putih tersebut merupakan titipan seorang WNI yang berdomisili di Malaysia untuk dibawa ke Aceh”, ujar Rahmady.

Pelaku terkena Pasal 113 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar.

Kini ZM bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut.[] sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar