
04 August 2015 22:30 - portalsatu.com
LANGSA – Polres Langsa meringkus M Suib Suteja AR bin Abdul Rahman, tersangka penyalahgunaan narkoba di Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat pada Jumat, 31 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sabu seberat 19,75 gram.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya, SIK, dalam jumpa pers di Mapolres setempat pada Selasa, 4 Agustus 2015, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam dua paket. Satu paket besar dan tujuh paket sedang yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di Gampong Seuriget Dusun Malahayati Kecamatan Langsa Barat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dan sering berdatangan orang untuk membeli sabu. Sehingga kami lakukan penangkapan dan penggeledehan di rumah tersebut,” kata Kapolres Langsa didampingi oleh Wakapolres Kompol Hadi Saeiful Rahman SIK, Kabog Ops AKP Jatmiko serta Kasat Res Narkoba IPDA Syamsudin, SH.
Selain M Suib Suteja, polisi juga meringkus M Nasir alias Poncik bin Abdullah pada pukul 12.00 WIB, Jumat, 31 Juli 2015. Polisi turut menggeledah rumah M Nasir di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan menemukan barang bukti berupa sabu. Selain itu polisi juga menemukan tas hitam berisikan tiga kaca pirek, dua jarum suntik, dan 38 plastik tembus pandang serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Di dalam tas hitam tersebut juga ditemukan 9 paket narkotika diduga sabu, satu plastik bekas sabu, 15 korek mancis, delapan pipet atau sedotan, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu serta puluhan plastik tembus pandang.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap Muhammad Amir bin Amir Husin serta Dedek Syahputra bin Amiruddin, Senin, 3 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi juga mendapati adanya barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua kaca pirek, dua karet dot, satu jarum suntik, empat pipet atau sedotan, dua korek mancis, satu pisau lipat dan satu dompet warna biru.
“(Barang bukti ditemukan) ketika dilakukan penggerebekan, tepatnya di rumah tersangka di Gampong Teungoh Dusun Rumah Potong Kecamatan Langsa Kota,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langsa, IPDA Syamsuddin, SH.[](bna)
Laporan: Fathoerrahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar